Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nusantara Internet Exchange bertujuan antara lain untuk: a. Mendistribusikan trafik internet di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi, trafik nasional dan internasional; b. Mengurangi latency; c. Meningkatkan kecepatan layanan internet; d. Mengefisiensikan routing trafik internet; e. Mengurangi biaya pengiriman trafik nasional dan internasional.
Koreksi Anda