Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Nusantara Internet Exchange bertujuan antara lain untuk:
a. Mendistribusikan trafik internet di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi, trafik nasional dan internasional;
b. Mengurangi latency;
c. Meningkatkan kecepatan layanan internet;
d. Mengefisiensikan routing trafik internet;
e. Mengurangi biaya pengiriman trafik nasional dan internasional.
Koreksi Anda
