Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 3. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi. 4. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat. 5. Penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global. 6. Internet Exchange Point adalah titik dimana routing trafik internet berkumpul untuk saling berinterkoneksi. 7. Nusantara Internet Exchange adalah Internet Exchange Point yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. 8. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi. 9. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 10. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 11. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 12. Protokol Internet (Internet Protocol) adalah nomor identifikasi unik yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet. 13. Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6), yang selanjutnya disebut IPv6, adalah sebuah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan didalam protokol jaringan TCP/IP yang memiliki kombinasi alamat sebanyak 128 bit. 14. Autonomous System Number, selanjutnya disebut AS number adalah sebuah AS publik yang memiliki penomoran yang unik (berbeda). 15. Exterior Routing Protocol adalah routing protocol yang digunakan untuk melakukan pertukaran informasi routing antar AS Number. 16. Sistem mandatory multilateral peering adalah kebijakan dimana semua anggota diwajibkan untuk melakukan peering ke semua anggota tanpa ada diskriminasi. 17. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut SIMMLIK, adalah sistem manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BPPPTI. 18. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika. 20. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id