Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini.
(2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
