Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini. (2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda