Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak penyediaan jaringan serat optik bersifat tahun jamak (multi years) untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; (2) Pembayaran atas pembiayaan TIK untuk penyediaan jaringan serat optik diberikan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja dari : a. penyediaan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran pembiayaan TIK diatur dalam kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda