Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
(1) Kontrak penyediaan jaringan serat optik bersifat tahun jamak (multi years) untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
(2) Pembayaran atas pembiayaan TIK untuk penyediaan jaringan serat optik diberikan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja dari :
a. penyediaan;
b. pengoperasian; dan
c. pemeliharaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran pembiayaan TIK diatur dalam kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
