Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana berhak untuk:
a. menggunakan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jaringan serat optik;
b. mendapat pembayaran atas pembiayaan TIK untuk penyediaan jaringan serat optik;
c. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil penyediaan jaringan serat optik; dan
d. memiliki seluruh aset yang dibangun.
(2) Pelaksana berkewajiban untuk:
a. melaksanakan ketentuan open access dan non discriminatory kepada pengguna jaringan serat optik;
b. memberlakukan tarif sewa jaringan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;
e. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan jaringan serat optik dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;
f. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan penyediaan jaringan serat optik berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak;
g. menjamin interoperabilitas sistem jaringan yang dibangun dengan sistem penyelenggara jaringan lainnya; dan
h. menjamin keberlangsungan layanan penyediaan jaringan serat optik setelah masa kontrak berakhir.
Koreksi Anda
