Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang berhak mengikuti proses pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki jaringan serat optik paling sedikit 1.000 (seribu) kilometer.
Koreksi Anda