Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
(1) BPPPTI melaksanakan proses pelelangan umum dalam MENETAPKAN besaran pembiayaan TIK sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Harga perkiraan sendiri untuk proses pelelangan umum dalam MENETAPKAN besaran pembiayaan TIK dihitung dengan memperhatikan efisiensi industri.
(3) Harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam dokumen pelelangan umum.
Koreksi Anda
