Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan jaringan serat optik yang menggunakan pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembiayaan TIK dilakukan untuk meningkatkan kelayakan usaha dari Pelaksana dalam menyediakan sejumlah kapasitas (bandwidth) layanan pita lebar (broadband) di lokasi yang tidak menguntungkan secara komersial dan dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat.
Koreksi Anda
