Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sekurang- kurangnya dilengkapi dengan dokumen: a. studi kelayakan; b. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan; c. kajian kapasitas jaringan yang disediakan; d. service level agreement; e. jangka waktu pelaksanaan; dan f. anggaran yang dibutuhkan. (2) Usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. rencana (roll out plan) pembangunan jaringan serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. kabupaten/kota yang belum terhubung jaringan serat optik; dan c. bentuk konfigurasi ring. (3) Wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan dan kapasitas yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id