Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
(1) Setiap usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sekurang- kurangnya dilengkapi dengan dokumen:
a. studi kelayakan;
b. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan;
c. kajian kapasitas jaringan yang disediakan;
d. service level agreement;
e. jangka waktu pelaksanaan; dan
f. anggaran yang dibutuhkan.
(2) Usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. rencana (roll out plan) pembangunan jaringan serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. kabupaten/kota yang belum terhubung jaringan serat optik; dan
c. bentuk konfigurasi ring.
(3) Wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan dan kapasitas yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
