Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan TIK (ICT Fund) untuk penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh BPPPTI.
(2) Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan besaran prosentase tertentu dari biaya investasi awal (capital expenditure).
(3) Besaran prosentase pembiayaan TIK dihitung dengan memperhatikan efisiensi industri.
Koreksi Anda
