Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
Tujuan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk:
a. meningkatkan penetrasi dan pemerataan distribusi akses layanan internet dan akses layanan pita lebar (broadband);
b. mendorong pengembangan aplikasi konten di berbagai sektor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan masyarakat;
d. mendorong pemerataan distribusi akses terhadap informasi oleh masyarakat;
e. mendorong pengembangan e-government sebagai sarana komunikasi antar instansi pemerintahan; dan
f. mengatasi keterbatasan kapasitas jaringan microwave dan satelit.
Koreksi Anda
