Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari dana PNBP KPU/USO.
(2) Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan dukungan pemerintah kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup dalam bentuk kontribusi fiskal.
(3) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dokumen pelelangan umum.
(4) Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf d akan diatur dengan peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
