Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)
Teks Saat Ini
Tujuan pemanfaatan pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi :
a. peningkatan pemerataan dan pengembangan infrastruktur TIK;
b. peningkatan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang TIK;
c. peningkatan dan mengembangkan riset di bidang TIK;
d. sebagai alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan jaringan serat optik;
e. sebagai solusi persoalan pemerataan konektivitas pita lebar (broadband) agar menjangkau hingga seluruh kota/kabupaten seluruh INDONESIA; dan
f. optimalisasi penggunaan dana KPU/USO.
Koreksi Anda
