Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemanfaatan pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi : a. peningkatan pemerataan dan pengembangan infrastruktur TIK; b. peningkatan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang TIK; c. peningkatan dan mengembangkan riset di bidang TIK; d. sebagai alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan jaringan serat optik; e. sebagai solusi persoalan pemerataan konektivitas pita lebar (broadband) agar menjangkau hingga seluruh kota/kabupaten seluruh INDONESIA; dan f. optimalisasi penggunaan dana KPU/USO.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id