Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup adalah badan hukum yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi yang menyediakan dan memberikan pelayanan jaringan untuk disewakan. 2. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media. 3. Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disingkat KPU adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 5. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KPU/USO adalah kontribusi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayar oleh penyelenggara telekomunikasi dan dikelola oleh BPPPTI. 6. Jaringan tulang punggung (backbone) telekomunikasi berbasis serat optik selanjutnya disebut jaringan serat optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antar ibu kota propinsi dan/atau antar jaringan lainnya sehingga terbentuk konfigurasi ring. 7. Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut pembiayaan TIK (ICT Fund) adalah pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan TIK. 8. Pelaksana pembangunan dan pengoperasian jaringan tulang punggung (backbone) pita lebar yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang ditetapkan melalui proses pelelangan umum untuk melakukan pembangunan dan pengoperasian jaringan tulang punggung (backbone) pita lebar. 9. Bentuk konfigurasi ring adalah bentuk jaringan yang memiliki keterhubungan dua arah sehingga jika terputus satu jalur maka masih memiliki jalur alternatif lainnya 10.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. 11.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan informatika.
Koreksi Anda