Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Koreksi Anda
