Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) BPPPTI menentukan lokasi WPUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berdasarkan catatan kinerja layanan selama masa kontrak, data monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat.
(2) Apabila berdasarkan catatan kinerja layanan, hasil monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat terhadap bentuk penyediaan akses dan layanan telekomunikasi yang ada di suatu WPUT kurang efektif, maka BPPPTI dapat merubah bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.
(3) Perubahan bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perubahan teknologi;
b. perubahan sistem dan perangkat; dan/atau
c. mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi.
(4) Melanjutkan program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan melalui proses pemilihan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
