Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila pada lokasi WPUT: a. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi dinilai tidak efektif. b. tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id