Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila pada lokasi WPUT:
a. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi dinilai tidak efektif.
b. tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.
Koreksi Anda
