Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan apabila pada lokasi WPUT: a. telah tersedia jaringan telekomunikasi; b. telah tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum dan/atau warung telekomunikasi; atau c. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi tidak efektif.
Koreksi Anda