Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT dapat berupa: a. menghentikan jasa penyediaan layanan telekomunikasi; atau b. melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi. (2) Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian WPUT atau seluruh WPUT dalam suatu Blok WPUT penyediaan jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi selama masa kontrak.
Koreksi Anda