Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilakukan terhadap penyediaan layanan teleponi (memanggil dan
dipanggil), Short Message Service (SMS) dan jasa akses internet (desa pinter) di WPUT.
(2) Pelaksanaan evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan pada saat kontrak berakhir.
Koreksi Anda
