Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kemkominfo dikelola oleh Tim Pengelola JDIH Kemkominfo.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembina;
b. Pengarah;
c. Penanggung jawab;
d. Ketua;
e. Sekretaris;
f. Anggota; dan
g. Sekretariat.
(3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur antara lain:
a. Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
b. Biro Umum, Sekretariat Jenderal;
c. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal;
d. Pusat Data dan Sarana Informatika, Sekretariat Jenderal;
e. Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
f. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
g. Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
h. Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
j. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
