Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kemkominfo dikelola oleh Tim Pengelola JDIH Kemkominfo. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah; c. Penanggung jawab; d. Ketua; e. Sekretaris; f. Anggota; dan g. Sekretariat. (3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur antara lain: a. Biro Hukum, Sekretariat Jenderal; b. Biro Umum, Sekretariat Jenderal; c. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal; d. Pusat Data dan Sarana Informatika, Sekretariat Jenderal; e. Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; f. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; g. Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; h. Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; www.djpp.kemenkumham.go.id i. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan j. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda