Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
JDIH Kemkominfo dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berpedoman pada Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
