Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH Kemkominfo menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b. pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika;
c. pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika dengan cara antara lain:
1) mengunggah (upload) ke dalam website JDIH Kemkominfo;
2) menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD), Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan 3) mencetak dalam bentuk buku.
d. pendayagunaan Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemkominfo;
f. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemkominfo setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
