Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH Kemkominfo menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika; c. pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika dengan cara antara lain: 1) mengunggah (upload) ke dalam website JDIH Kemkominfo; 2) menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD), Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan 3) mencetak dalam bentuk buku. d. pendayagunaan Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian Komunikasi dan Informatika; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemkominfo; f. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; www.djpp.kemenkumham.go.id h. pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemkominfo setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
Koreksi Anda