Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kemkominfo merupakan Anggota JDIHN. (2) JDIH Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda