Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kemkominfo. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemkominfo; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang komunikasi dan informatika, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda