Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK wajib: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktur Jenderal; b. menyediakan dan memelihara perangkat dan sarana SIMMLIK sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK dengan BPPPTI; c. memberikan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BPPPTI untuk pengoperasian sistem dan teknologi yang digunakan dalam SIMMLIK; d. mendukung penggunaan IPv6; e. menjamin interoperability SIMMLIK dengan PLIK; f. memenuhi persyaratan keamanan perangkat keras dan perangkat lunak SIMMLIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id