Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK wajib:
a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktur Jenderal;
b. menyediakan dan memelihara perangkat dan sarana SIMMLIK sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK dengan BPPPTI;
c. memberikan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BPPPTI untuk pengoperasian sistem dan teknologi yang digunakan dalam SIMMLIK;
d. mendukung penggunaan IPv6;
e. menjamin interoperability SIMMLIK dengan PLIK;
f. memenuhi persyaratan keamanan perangkat keras dan perangkat lunak SIMMLIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
