Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia akses internet SIMMLIK wajib untuk : a. menyediakan layanan yang berkesinambungan; b. menyediakan AS Number dan IP Public sesuai dengan kebutuhan; c. mendukung penggunaan IPv6; dan d. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda