Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Penyedia akses internet SIMMLIK wajib untuk :
a. menyediakan layanan yang berkesinambungan;
b. menyediakan AS Number dan IP Public sesuai dengan kebutuhan;
c. mendukung penggunaan IPv6; dan
d. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
