Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh BPPPTI.
(2) BPPPTI dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengoperasian SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
