Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian SIMMLIK sekurang-kurangnya meliputi kegiatan: a. monitoring dan evaluasi standar kualitas layanan performansi dan utilisasi terhadap: 1) perangkat PLIK; 2) perangkat SIMMLIK; 3) jaringan PLIK ke SIMMLIK; dan 4) jaringan akses internet. b. distribusi konten: 1) sebagai contact center layanan PLIK dan SIMMLIK; dan 2) sebagai mediator distribusi konten.
Koreksi Anda