Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Pengoperasian SIMMLIK sekurang-kurangnya meliputi kegiatan:
a. monitoring dan evaluasi standar kualitas layanan performansi dan utilisasi terhadap:
1) perangkat PLIK;
2) perangkat SIMMLIK;
3) jaringan PLIK ke SIMMLIK; dan 4) jaringan akses internet.
b. distribusi konten:
1) sebagai contact center layanan PLIK dan SIMMLIK; dan 2) sebagai mediator distribusi konten.
Koreksi Anda
