Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Calon penyedia dan pemelihara perangkat SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah badan hukum yang bergerak di bidang teknologi informasi.
(4) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain.
(5) Kemitraan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
