Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat SIMMLIK terdiri atas perangkat lunak, perangkat keras, dan sarana pendukung lainnya.
(2) Perangkat lunak SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem operasi;
b. sistem monitoring dan manajemen infrastruktur SIMMLIK dan PLIK;
dan
c. manajemen dan distribusi konten.
(3) Perangkat keras dan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. server;
b. storage dan perangkat pendukungnya;
c. perangkat jaringan;
d. Network Operation Centre (NOC);
e. perangkat pusat data (data center); dan
f. cadangan catu daya.
(4) Perangkat lunak, perangkat keras dan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
