Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK diperlukan untuk menjalankan fungsi: a. sistem monitoring dan manajemen jaringan internet; dan b. pusat manajemen distribusi konten. (2) Fungsi pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu mendukung internet sehat dan aman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id