Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pemeliharaan perangkat SIMMLIK diperlukan untuk
menjalankan fungsi:
a. sistem monitoring dan manajemen jaringan internet; dan
b. pusat manajemen distribusi konten.
(2) Fungsi pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mampu mendukung internet sehat dan aman.
Koreksi Anda
