Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia akses internet SIMMLIK ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI berdasarkan dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Calon penyedia akses internet SIMMLIK yang berhak untuk mengikuti lelang adalah penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP). (4) Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ ISP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain. (5) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda