Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan akses internet adalah penyediaan bandwidth internet SIMMLIK yang meliputi:
a. bandwidth internet ke local internet exchange;
b. bandwidth internet internasional;
c. bandwidth ke data center SIMMLIK;
d. bandwidth ke NOC BPPPTI;
e. fasilitas pendukung lainnya.
(2) Bandwidth internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat digunakan untuk keperluan pengoperasian PLIK dan SIMMLIK.
(3) Akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualitas layanan (Service Level Agreement) yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda
