Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. penyediaan akses internet lokal dan akses internet internasional ke PLIK;
b. penyediaan sarana dan prasarana peering antar penyedia PLIK.
(2) Sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
a. monitoring standar kualitas layanan terhadap performansi dan utilisasi dari:
1) perangkat PLIK;
2) perangkat SIMMLIK;
3) jaringan PLIK ke SIMMLIK;
4) jaringan akses internet.
b. melaksanakan manajemen yang terkait dengan:
1) pengguna PLIK;
2) optimalisasi bandwidth akses internet;
3) keamanan jaringan;
4) pelaporan.
(3) Pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana terkait distribusi konten.
Koreksi Anda
