Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. penyediaan akses internet lokal dan akses internet internasional ke PLIK; b. penyediaan sarana dan prasarana peering antar penyedia PLIK. (2) Sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sekurang-kurangnya meliputi: a. monitoring standar kualitas layanan terhadap performansi dan utilisasi dari: 1) perangkat PLIK; 2) perangkat SIMMLIK; 3) jaringan PLIK ke SIMMLIK; 4) jaringan akses internet. b. melaksanakan manajemen yang terkait dengan: 1) pengguna PLIK; 2) optimalisasi bandwidth akses internet; 3) keamanan jaringan; 4) pelaporan. (3) Pusat manajemen distribusi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana terkait distribusi konten.
Koreksi Anda