Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah kegiatan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat di daerah terdampak bencana melalui Short Message Service (SMS) jaringan bergerak seluler.
2. Bencana adalah bencana alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa meliputi gempa bumi dan tsunami.
3. Daerah Terdampak Bencana adalah wilayah yang terkena langsung bencana alam, dengan tambahan wilayah radius 10 (sepuluh) kilometer dari wilayah yang ditetapkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
4. Informasi Kebencanaan adalah informasi mengenai Bencana yang ditetapkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
5. Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digunakan untuk menerima Informasi Kebencanaan dari Penyedia Informasi Kebencanaan dan diteruskan kepada Pengirim Informasi Kebencanaan.
6. Penyedia Informasi Kebencanaan adalah badan ataupun lembaga Pemerintah yang secara kewenangan diperkenankan membuat dan menyediakan informasi terkait dengan bencana alam.
7. Pengirim Informasi Kebencanaan adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.
8. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
9. Penerima Informasi Kebencanaan adalah pelanggan jaringan bergerak seluler.
10. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.