Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS KARTU CERDAS KONTAK (CONTACT SMART CARD)
Teks Saat Ini
Kartu cerdas kontak (contact smart card) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
