Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal.
(2) Kontrak Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
Koreksi Anda
