Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda