Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
