Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas biaya jasa penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari: a. penyediaan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
Koreksi Anda