Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang mengelola ruang publik untuk penempatan alat dan/atau perangkat akses internet tanpa kabel (wireless). (2) Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dapat bekerjasama dengan instansi yang mengelola ruang publik atau masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas akses internet tanpa kabel (wireless). (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI. (4) Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) harus menyediakan informasi dan petunjuk operasional penggunaan akses internet tanpa kabel (wireless).
Koreksi Anda