Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal wajib: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; b. menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang- kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; c. memiliki izin stasiun radio untuk setiap lokasi di ruang publik yang menggunakan alokasi spektrum frekuensi; d. mencegah terjadinya interferensi apabila menggunakan spektrum frekuensi class license; e. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI; f. melakukan pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI; g. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI; e. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem NIX dan SIMMNIX; f. mengoperasikan layanan 24 (dua puluh empat) jam per hari atau ditentukan lain dalam kontrak; g. menyediakan layanan pengaduan pengguna; h. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda