Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak: a. menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan b. mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
Koreksi Anda