Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak:
a. menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan
b. mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
Koreksi Anda
