Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.
(2) Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik yang berhak untuk mengikuti lelang yaitu penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).
(3) Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider).
(4) Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan dan dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(5) Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
