Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi antara lain:
a. kantor pemerintahan;
b. tempat layanan transportasi;
c. tempat layanan kesehatan;
d. tempat layanan pendidikan; dan/atau
e. tempat rekreasi.
(2) Lokasi ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Koreksi Anda
