Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi antara lain: a. kantor pemerintahan; b. tempat layanan transportasi; c. tempat layanan kesehatan; d. tempat layanan pendidikan; dan/atau e. tempat rekreasi. (2) Lokasi ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Koreksi Anda