Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap akses Internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI. (2) Akses Internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji fungsi secara sampel oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan. (3) SIMMNIX berfungsi sebagai: a. sistem penyediaan akses internet; b. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet; dan c. pusat manajemen distribusi konten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id