Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
(1) Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
(2) Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota.
(3) Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat;
b. latency maksimal dengan ketentuan:
1) 150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan 2) 750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
c. packet loss maksimal 2% (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
(4) Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekurang– kurangnya menyediakan:
a. tower;
b. perangkat radio;
c. perangkat jaringan di lokasi antara lain Router dan fungsi routing, fungsi manajemen trafik, switch dan peripheral jaringan lainnya;
d. server layanan hotspot di lokasi yang secara umum berfungsi sebagai User Authentification, Captive Portal, pengendali/kontrol terhadap setiap akses yang dilakukan oleh pengguna/user serta fungsi proxy dan cache;
e. keamanan jaringan;
f. catu daya;
g. backup catu daya;
h. perangkat di Network Operating Centre (NOC) terdiri antara lain :
Router, Switch, Unified Threat Management (UTM) / keamanan jaringan, server yang berfungsi sebagai Proxy, Light Weight Directory Access Protocol (LDAP), Radius AAA, aplikasi registrasi, server Network Monitoring System (NMS) dan Domain Name Server (DNS);
dan
i. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Koreksi Anda
