Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
5. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
6. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
8. Protokol Internet (Internet Protocol /IP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet.
9. Internet Exchange Point adalah titik tempat routing trafik internet berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Nusantara Internet Exchange yang selanjutnya disingkat NIX adalah Internet Exchange Point yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.
11. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Nusantara Internet Exchange, yang selanjutnya disingkat SIMMNIX adalah sistem manajemen dan monitoring NIX yang dioperasikan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
12. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
13. Wireless Fidelity yang selanjutnya disebut Wi-Fi adalah standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks–WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
17. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
