Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan khusus apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure). (2) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa dan/atau keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta berada di luar kendali penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz, termasuk namun tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, kerusuhan sosial, pemberontakan, pemogokan massal, kegagalan teknis jaringan listrik provinsi atau cluster, embargo dan resesi ekonomi. (3) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan secara tertulis oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 1800 MHz kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dengan melampirkan bukti yang sah dari instansi yang berwenang. (4) Selain keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, serta kebijakan lainnya dari Pemerintah baik pusat maupun daerah yang sangat mempengaruhi pelaksanaan penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz ini, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan khusus.
Koreksi Anda