Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. MENETAPKAN sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien; b. menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); c. mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal realokasi penggunaan frekuensi radio; dan d. MENETAPKAN kebijakan khusus yang dapat menunjang pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id