Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 1800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. MENETAPKAN sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif dan efisien;
b. menerima dan mengevaluasi laporan tertulis yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
c. mengingatkan Penanggung Jawab Operasional dalam hal ditemukenali adanya potensi tidak terpenuhinya jadwal realokasi penggunaan frekuensi radio; dan
d. MENETAPKAN kebijakan khusus yang dapat menunjang pelaksanaan realokasi penggunaan frekuensi radio.
Koreksi Anda
